Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan berbagai program kebijakan kemudahan dan keringan bagi masyarakat bumi sebimbing sekudang khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), hal itu dikatakan kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU Yoyin Arifianto A.P MSi didampingi Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Novianto Eko Wibowo SIP saat dibincangi portal ini pada jum’at (03/10/2025).

Disebutkan Yoyin berbagai program kebijakan yang diberlakukan Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd diantaranya, membebaskan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) OKU Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang merujuk dari keputusan bersama tiga menteri yakni Menteri Perumahan dan kawasan permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-489 tahun 2024. Mengenai pembebasan pajak BPHTB dalam mendukung percepatan pelaksanaan Program pembangunan tiga juta rumah.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah layak huni , untuk di OKU program kebijakan ini sudah kita berlakukan sejak awal tahun 2025 ini.

Sesuai kebijakan perbup tersebut Objek BPHTB yang dberikan pembebasan mencakup Hak atas tanah atau bangunan termasuk hak milik, Hak guna bangunan, hak pakai dan hak milik atas satuan rumah susun, namun pembebasan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai MBR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kriteria MBR ditetapkan berdasarkan penghasilan paling banyak Rp 7 juta bagi yang tidak kawin (lajang) dan Rp 8 juta untuk yang sudah kawin. Selain itu, luas bangunan untuk rumah umum dan satuan rumah susun dibatasi maksimal luas lantai 36 meter persegi, sedangkan untuk rumah pembangunan swadaya makismal 48 meter persegi,” jelas Yoyin

Hingga saat ini lanjut Yoyin, Bapenda OKU telah memverifikasi 676 berkas BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemkab OKU memberikan kebebasan atau Nol Persen untuk seluruh berkas tersebut. Nilai seluruh berkas tersebut yakni Rp 2,6 Milyar. “Biasanya ada pajaknya yang masuk ke PAD kita, satu berkas itu sebesar Rp 4.3 juta, namun karena adanya kebijakan ini diberlakukan pajak Nol persen, ini semua untuk mempermudah MBR dalam memperoleh rumah layak huni,” terangnya.

Saat ini disebutkan Yoyin, realisasi BPHTB di OKU sebesar Rp 2,5 Milyar atau sekitar 34,39% dari target yang ditetapkan pada tahun 2025 sebesar Rp 7,4 Milyar. “Kalau ditambah dengan BPHTB 0% untuk MBR dengan persentarse realisasi saat ini bisa kita totalkan untuk realisasinya,” tukasnya

Selain pembebasan pajak BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah, Bupati OKU juga memberikan pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), hal itu juga sudah diberlakukan sejak aal tahun 2025 dan telah diatur dalam Perbup Nomor 26 Tahun 2024. “Untuk PBG juga 0%,” ujarnya

Ditambahkan Yoyin, selain kebijakan Bupati OKU, Kebijakan Gubernur Sumsel H Herman Deru yang menerapkan pemutihan “Merdeka Pajak” juga turut memberikan keringanan dan kemudahan bagi masyarakat OKU, program pemutihan merdeka pajak ini berlaku hingga 17 Desember 2025, dalam program ini masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor mendapatkan keringanan dengan cukup membayar pajak kendaraan 1 tahun saja dan bebas tunggakan denda serta sanksi administratif tunggakan pajak tahun sebelumnya.

Kemudian lanjutnya bebas biaya BBN KB-II, bebas pajak progresif dan bebas denda jasa raharja atau SWDKLLJ. “Sesuai UU HKPD yang telah diberlakukan, disini ada Opsen Pajak yang akan diterima oleh pemkab OKU, kita juga mensosialisasikan program pemutihan “Merdeka pajak” baik secara langsung maupun melalui media sosial Bapenda OKU, untuk itu kami mengimbau dan mengajak masyarakat khususnya masyarakat OKU untuk memanfaatkan program pemufihan “merdeka Pajak” ini,” tandasnya. (fei)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *