Baturaja, Pariwaraoku.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Seksi Intelijen terus melakukan upaya pencegahan penyelewengan dana desa melalui Bimbingan Teknis advokasi hukum diseluruh Desa dan Kecamatan di OKU.
Kali ini Sebanyak 12 Desa se Kecamatan Pengandonan mendapat pencerahan hukum yang disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari OKU Hendri Dunan SH didampingi Kasubsi 1 Intelejen Abdulah Arbi , Jaksa Fungsional Novi Krimaniar SH menekankan terkait pengelolaan dana desa khususnya diwilayah desa se Kecamatan Pengandonan.
Kegiatan yang dipusatkan di desa Tanjungan Kecamatan Pengandonan pada Senin (13/10/2025) ini antusias diikuti ojeh para kepala desa, BPD dan perangkat desa. “Perencanaan, pelaksanaan dana Desa harus seiring sejalan. Jangan keluar RPJM Des harus sesuai dan menampung aspirasi masyarakat desa, pertanggungjawabanya harus sesuai kebermanfaatanya. Harus bermanfaat kalau tidak ada manfaatkan percuma,”tegas Hendri.
Hendri Dunan mengakui memang dalam hal pengelolaan dana desa setiap kami berkunjung keluhanya hampir sama ada gangguan dari pihak eksternal oknum lainya. Pihaknya kata dia tidak serta merta membenarkan laporan yang masuk, untuk menindaklanjuti itu kata dia ada aturan aturan yang harus diikuti terutama peran serta masyarakat.
“Terkait pengelolaan keuangan negara kita tindak lanjuti semua ada persyaratan kualifikasi apakah formil dan materil sudah terpenuhi seperti bukti-bukti apa saja narasi yang dilaporkan harus ada buktinya,”tegas Hendri.
Hendri juga menegaskan bagi kepala desa yang memang menjalankan keuangan desa jangan takut jika semua prosedur dan kegiatanya jelas.
“Jangan takut selagi kegiatan itu sesuai dan ada pertanggungjawabanya. Tapi jika itu tidak sesuai apalagi fiktif kami tentu tindaklanjuti tidak ada ampun,”tegas Hendri.
Selain itu Kasubsi 1 Intelejen Abdulah Arbi juga memberikan materai terkait aplikasi jaga desa, aplikasi ini memang menindaklanjuti banyaknya laporan yang menjadi keluhan kepala desa se Indonesia bukan hanya di OKU.
Aplikasi jaga desa ini sifatnya online dan wajib diisi oleh setiap desa. Dalam Aplikasi ini jelasnya setiap kegiatan yang dilaksanakan desa diantaranya realisasi BUMDES, aset tanah dan bangunan. “Termasuk kalau ada permasalahan desa terkait apapun atau ada aparat desa sering tidak masuk silahkan laporan kan di menu yang ada di aplikasi itu”tukas Arbi.
Sementara itu Camat Pengandonan Oktarina SSTP MM mengucapkan terima kasih atas kehadiran pihak Kejaksaan OKU dalam bimtek dalam pengelolaan dana desa, dia membeberkan sebanyak 12 desa hadir dalam giat Kejari OKU diwilayah yang ia pimpin.
“Terima kasih atas kehadiran pihak Kejari OKU tentu sangat kita harapkan masukan masukan khususnya diaplikasi jaga desa. Saya harapkan kepada kades siapkan laptop jadi yang belum siap silahkan disusulkan untuk menyiapkan leptop . Hari ini kita serius apabila ada hal yang harus kita pertanyakan silahkan, sehingga masalah pengelolaan dana desa ini tidak ada yang berbenturan dengan hukum,”tukas Camat Pengandonan. (Fei)





