Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) siap mendukung langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah. Hal itu ditegaskan langsung Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip S.H., M.H usai kegiatan penandatangan Perjanjian Kerjasama bersama Bapenda OKU pada Selasa, 20 Januari 2026.

Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini digelar di ruang vidcon Kejari OKU yang dihadiri Kasi Datun Kejari OKU Anna Marlinawati SH, Kabid Pengelolaan Pendapatan Novianto EKO Wibowo S.I.P, Kabid pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah Ekarama Eddy Surya SE M.Si dan jajaran Bapenda OKU.

Kajari OKU Rudhy Parhusip mengaku memang masih banyak celah wajib pajak yang belum terjamah untuk bisa membantu meningkatkan PAD pemkab OKU. Oleh sebab itu dirinya meminta kerjasama ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin

“Tujuan kita sama ingin yang terbaik untuk OKU, saya juga meminta kerjasama ini jangan hanya semata-mata diatas kertas, saya meminta bidang Datun ini dimanfaatkan apapun permasalahan diluar disampaikan kekami,”tegas Rudhy.

Baca Juga:  Pegawai Kejari OKU ditest Urine, Hasilnya Negative

Dirinya menekankan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, sosialisasi wajib pajak harus digencarkan dan menampung keluhan untuk bisa diselesaikan

“Jadi pelaku usaha harus sadar, bukan kita membuat susah orang berusaha, kita melaksanakan ini tidak serta merta besaranya tentu disesuaikan jangan juga pelaku usaha sudah kelihatan untung besar tapi bayar pajak tidak sesuai, nah inilah perlu kita kerjakan bersama,”ucap Rudhy

Kajari OKU juga melihat masih banyak peluang untuk meningkatkan PAD salah satunya yang jadi sorotan pajak retrebusi parkir yang perlu ada kerjasama yang baik.

Sementara itu Kepela Bapenda OKU Priyatno Darmadi menyampaikan ucapan terimakasih terhadap Kejaksaan OKU.yang telah membantu Bapenda OKU dalam mengoptimalisasikan Pendapatan daerah.

Priyatno Darmadi mengaku banyak potensi yang belum terjamah, OKU sendiri memiliki karetireistik tersendiri dengan adanya pendampingan terbukti dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Sangat dibutuhkan daya dorong dan Alhamdulillah kerjasama dengan Kejaksaan ini bisa memberikan efek yang luar biaa. Ditahun pertama 2025 kemarin ada peningkatan, seperti pajak restoran juga sudah meningkat, mudah mudahan kedepan penanganan tunggakan yang dimediasi Kejaksaan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak,”ucap Priyatno.

Baca Juga:  Tingkatkan PAD, Pemkab OKU Kembali Pasang Tapping Box di Sejumlah Tempat Usaha

Diakui Priyatno memang secara umum pihaknya belum bisa bekerja maksimal, saat ini kata dia baru ada beberapa kewenangan wajib pajak yang mereka tangani sepanjang tahun 2024 hingga 2025.

“Banyak celah dari seperti dari sisi retribusi parkir belum ada, karena kita tidak diberi regulasi itu. Termasuk catatan lainya pajak hotel, restoran dan reklame ini potensi yang belum maksimal, memang kami harap kerjasama dengan Kejari ditahun ini bisa mengoptimalkan itu. Oleh sebab itu masukan dan pendampingan sangat diperlukan dari kejaksaan,”tukasnya. (RTS)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *