Baturaja, Pariwaraoku.com – 30 Guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, hal itu setelah mereka dilantik secara resmi oleh Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., MM. M.Pd bersama pejabat Fungsional dan Struktural di ruang induk rumah dinas Bupati OKU Pada Jum’at petang, 13 Februari 2026.

Pelantikan 30 kepala sekolah ini menjadi catatan langkah progresif di dunia pendidikan di bumi sebimbing sekundang, sebab OKU menjadi kabupaten pertama di Sumatera Selatan melaksanakan pengangkatan kepala sekolah menggunakan sistem SIM KSPSTK, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025.
Kepala Dinas Pendidikan OKU Kadarisman S.Ag., M.Si dibincangi portal ini mengatakan pelantikan ini merupakan bagian dari implementasi sistem Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah berbasis digital.
“Dengan menggunakan sistem, seluruh persyaratan sudah tersaring secara otomatis. Yang tidak memenuhi ketentuan tidak akan lolos dalam sistem. Artinya, prosesnya lebih transparan, objektif, dan sesuai aturan,” tegas Kadarisman
Menurut Kadarisman, sebelum aturan baru diberlakukan, pengangkatan kepala sekolah masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2021 dan belum menggunakan sistem digital terintegrasi.
“Sekarang semuanya berbasis sistem. Mereka yang dilantik sudah melalui tahapan seleksi dan dipastikan memenuhi syarat sesuai regulasi. Ini meminimalisir kesalahan dan praktik yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Sebelumnya, pelantikan gelombang pertama telah digelar pada 23 Januari 2026 dengan melantik enam kepala sekolah yang lulus Diklat BCKS, terdiri dari empat kepala SD dan dua kepala SMP.
Sementara pada gelombang kedua, pada Jum’at Sore yakni sebanyak 30 orang kepala sekolah yang dilantik terdiri dari 22 orang promosi jalur non-reguler, 8 orang mutasi, serta 3 orang pemberhentian karena masa jabatan telah berakhir.
Dirincikan Kadarsiman, Kepala Sekolah yang dilantik yakni 1 kepala TK, 14 kepala SD, dan 7 kepala SMP untuk jalur pengangkatan non-reguler. Kemudian mutasi melibatkan 4 kepala SD dan 2 kepala SMP. Adapun pemberhentian dilakukan terhadap 1 kepala SD dan 2 kepala SMP karena habis masa jabatan.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab OKU dalam menata manajemen pendidikan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan penerapan sistem berbasis regulasi terbaru, OKU kini menjadi pionir di Sumsel dalam tata kelola pengangkatan kepala sekolah yang lebih modern dan tertib administrasi. (RTS)
Berikut Daftar Kepala Sekolah Yang Dilantik :
- Dian Febriana S.Pd.AUD. – Kepala TK Negeri Pembina 9 OKU
- Abdul Muis S.Pd.i., M.Si., M.Pd – Kepala SDN 2 OKU
- Badri Areyanto A.Ma.PD.OR, S.Pd – Kepala SDN 7 OKU
- Erlis Harnani S.Pd – Kepala SDN 17 OKU
- Megawati S.Pd – Kepala SDN 22 OKU
- Rica Firguna S.Pd – Kepala SDN 47 OKU
- Yeni Aprilia S.Pd – Kepala SDN 55 OKU
- Nensi Asmerani S.Pd – Kepala SDN 62 OKU
- Yudha Putra S.Pd., M.Pd – Kepala SDN 66 OKU
- Ican S.Pd., M.Pd – Kepala SDN 14 OKU
- Sulhan Jaya Atmajaya S.Pd – Kepala SDN 130 OKU
- Malini S.Pd.SD – Kepala SDN 139 OKU
- Putri Satya Tama A.Ma.,S.Pd.SD – Kepala SDN 153 OKU
- Evi Aprilita A.Ma.,S.Pd.SD – Kepala SDN 154 OKU
- Elly Yuliana S.Ag – Kepala SDN 10 OKU
- Dazua S.Pd.I., M.Pd – Kepala SDN 19 OKU
- Riahatiah S.Pd.SD – Kepala SDN 24 OKU
- Susi Herawati S.Pd.SD., M.Pd – Kepala SDN 49 OKU
- Yudis Maniar S.Pd.SD – Kepala SDN 115 OKU
- Hilinah S.Pd.SD – Kepala SDN 128 OKU
- SRi Hartini S.Pd.I – Kepala SDM 157 OKU
- Nyiayu Nova Mulia S.Pd – Kepala SMPN 1 OKU
- Alna Royani S.Pd., M.Pd – Kepala SMPN 32 OKU
- Dwi Setyono S.Pd – Kepala SMPN 17 OKU
- Suparlan S.Pd – Kepala SMPN 45 SATAP OKU
- Yuliantina S.Pd – Kepala SMPN 41 OKU
- Devi Oktaviani S.Pd – Kepala SMPN 48 OKU
- Imron Hanafi S.Pd – Kepala SMPN 52 SATAP OKU
- Mastina S.Pd – Kepala SMPN 24 OKU
- Indra Sukmana S.Pd – Kepala SMPN 44 SATAP OKU





