Baturaja, Pariwaraoku.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ulu (OKU) Choirun Parapat SH MH ingatkan seluruh pengurus KONI OKU untuk menggunakan dana anggaran sesuai dengan aturan dan tidak melakukan penyimpangan, Hal itu disampaikan kajari saat mengisi materi Bimbingan teknis (Bimtek) Koni OKU dalam rangka Rapat Kerja Daerah di Aula Hotel Kemuning Baturaja, Selasa (5/12/2023).
Kegiatan itu dihadiri oleh Kasi Datun Ajie Marta SH, Ketua KONI OKU M Fahrudin, Sekretaris KONI OKU Aprili Mauludin serta seluruh pengurus dan cabor KONI OKU.
Dalam Bimtek itu, Kajari menyampaikan materi tentang pengelolaan dan sistem pelaporan keuangan dan hibah KONI OKU terutama dalam pemgadaan barang dan jasa. “Dana hibah tetap menjadi objek pemeriksaan sama halnya dengan dana lainnya yang bersumber dari keuangan negara,” kata Kajari OKU Choirun Parapat
Menurut Kajari, Dana hibah KONI Kabupaten OKU merupakan dana yang bersumber dari APBD yang merupakan keuangan daerah atau negara, oleh karena itu perlakuannya sama dengan dana lainnya hanya saja nomenklaturnya hibah.
“sudah sangat tepat tadi KONI OKU mengundang kita untuk memberikan pembekalan kepada pengurus dan cabor untuk melakukan penataan baik dari segi pertanggung jawaban penggunaan keseluruuhan atau kegiatan yang menggunakan dana hibah,” ujarnya.
Ditambahkan Kajari pembekalan materi ini juga merupakan bentuk dukungan Kejari OKU terhadap KONI OKU, Kedepan diharapkan KONI OKU akan lebih maju, lebih berprestasi dan menjadi kebanggaan masyarakat OKU. “Tentunya kehadiran kami disini karena mendukung KONI, kedepan harapan kita KONI OKU akan lebih maju dan berprestasi,” tandasnya.
Sementara itu Ketua KONI OKU M Fahrudin mengucapkan terimakasih atas kehadirian Kajari OKU Choirun Parapat bersama Kasi Datun Ajie Marta yang telah berkenan memberikan pembekalan dan pencerahan melalui materinya. “Kami sangat berterimakasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya ditengah kesibukan bapak kajari menyempatkan diri untuk mengisi materi dalam Bimtek KONI OKU,” ucap Fahrudin.
Disebutkan Fahrudin dana hibah yang di berikan pemkab OKU pada tahun 2023 sebesar Rp 3,9 Milyar. “Jumlah itu sudah termasuk dana porprov, kalau tidak ada Porprov paling besar sekitar Rp 1,5 Milyar,” sebutnya.
Sedangkan pada tahun 2022 dana hibah yang diterima KONI OKU sebesar Rp 1 Milyar. Diungkapkan Fahrudin, jumlah tersebut dinilai kurang untuk memajukan dan pembinaan atlet agar lebih maju dan beprestasi. “Semua terserap dengan baik, untuk jumlah bisa dikatakan kurang ya, sementara untuk dana Insentif saja mencapai Rp 700 juta belum lagi untuk yang lain,” tandasnya. (F21)





