Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Pedagang Taman Kota Baturaja diimbau tidak menggelar lapak dagangnya diluar jam oeprasinal yang telahg ditentukan, hal itu merupakan keputusan dalam Musyawarah (Urun Rembuk) yang digelar Dinas PU Perkim OKU bersama pihak terkait pada Selasa (9/9/2025).

Kegiatan yang dipusatkan diaula Kantor Dinas PU Perkim OKU ini dihadiri oleh Ketua Paguyuban Pedagang Taman Kota Baturaja Norman, Koordinator Parkir Taman Kota Baturaja Hendri Mustofa, Kasi Trantib Sat Pol PP OKU Bambang, Kabid Parkir Dishub OKU Imam, dan Manajer PLN Baturaja Fahmi Ramadhona. Turut hadir Kabid Kawasan Dan Permukiman Ir Yuniarto dan Pihak Dinas PU Perkim. “Urun Rembuk ini kita gelar untuk memngembalikan fungsi dan aktifitas dari taman Kota Baturaja, kita ketahui awalnya fungsi Taman Kota Baturaja yang menjadi icon atau mascot bumi sebimbing sekundang ini adalah untuk sarana rekreasi dan olahraga, namun seiring berjalannya waktu taman kota ini menjadi tempat aktifitas pedagagang,” kata Kepala Dinas PU Perkim Ir H Muzaim Aliansyah ST MSi IPM saat memimpin musyawarah tersebut.

Dikatakan Muzaim, Dinas PU Perkim OKU selaku yang diberi tanggung jawab untuk mengurus dan mengelola taman kota ingin fungsi taman kota itu dikembalikan, namun pihaknya juga tetap memperhatikan para pedagang taman kota Baturaja yang mencari nafkah dan mengangtungkan hidup di taman Kota Baturaja. “Kami sudah banyak menerima complain dari masyarakat terkait aktifitas atau alih fungsi dari taman Kota Baturaja. Ini Dilema, kita ingin taman kota ini bagus dan indah dan sesuai fungsinya, namun disatu sisi kita juga harus memikirkan nasib dari para pedagang ini, kita tidak melarang mereka berjualan tapi juga tidak menyuruh mereka berjualan intinya harus taat aturan,” ujarnya.

Muzaim sangat menyayangkan ulah oknum pedagang nakal yang menggelar lapak bukan di jam operasinalnya atau dipagi dan siang hari, seharusnya sesuai aturan dan kesepakatan Paguyuban pedagang jam yang diperboehkan yakni Pukul 14.00 hingga pukul 23.30 WIB. “Sesuai ketentuan dan kesepakaatan para pedagang yang tadi sudah ditunjukan Pak Norman ada perjanjiannya kita tetapkan, Silahkan pedagang menggelar lapak pukul 14.00 hingga 23.30 WIB. diluar jam itu dilarang membuka lapak,” tegasnya

Diungkapkan Muzaim, dari hasil pendataan TIM terdapat 112 pedagang ditaman Kota Baturaja yang menggelar lapak, para pedagang ini mengaku dikelola oleh Paguyuban pedagang taman Kota Baturaja dan ada juga Pihak lainnya. Para pedagang ini mengabaikan tata keindahan taman, bahkan berjualan di rumput hijau yang dijaga oleh Dinas PU Perkim. Para pedagang ini juga memngambaikan kebersihan dan membuang limbah seperti air bekas cucian di sekitar taman kota sehungga menimbulkan bau tak sedap.

Masalah Kabel listrik yang semrawut dan tidak beraturan juga tak luput dari perhatian. Kabel rersebut dikhawatirkan membahayakan masyarakat terutama anak-anak. Banyak kabel pedagang yang tergeletak ditanah tanpa memperhatikan unsur keselamatan. “Kalau di Perkim itu Cuma ada 2 meteran listrik yang terletak di tribun dan kantor secretariat Taman Kota Baturaja. “tolong Pak Manajer PLN bagaimana solusinya, dan kami juga minta tolong untuk disosilisasikan pedagang ini hanya boleh menggelar lapak di jam yang sudah ditentukan,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Paguyuban Taman Kota Baturaja Norman mengatakan para pedagang taman Kota yang terdaftar dan sudah membuat perjanjian ke paguyuban hanya berjumlah 45 pedagang, sisanya merupakan pedagang dadakan dan tidak terdata di paguyuban. “Perlu saya ceritakan awal pedagang ini berjualan ditamkot dulu di era Bupati Yulius Nawawi, ada komunita pedagang Mie tektek di Dekat Ramayana, kemudian kita buat paguyuban dan dizinkan berjulan ditaman kota dengan catatan tertentu yakni mereka sanggup menandatangi perjanjian dan berjualan sesuai aturan, yang terdata hanya 45, sisanya itu pedagang dadakan,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Parkir taman Kota Baturaja yang menginginkan pedagang tersebut tertib. “Tinggal bagaimana lagi pendataanya pak, termasuk larangan agar pedagang ini tidak meninggalkan barangnya atau ditutup terpal di taman kota Baturaja,” tukasnya.

Pihak Pol PP juga siap menegakkan aturan dan perda jika para pedagang tersebut melanggar. Namun pihak POl PP meminta agar dibuatkan banner himbauan dan aturan yang berlaku agar lebih mudah mengingatkan pedagang. “Kami selaku penegak perda siap menertibkan, namun harus ada dasar berupa aturan dan jam berapa yang diperbolehkan, kami minta dibuatkan dan dipasang banner di setiap sisi taman Kota agar kami lebih mudah memengingatkan dan menindak para pedagang yang membandel,” tukasnya.

Sementara Manajer PLN Baturaja Fahmi Ramadhona mengungkapkan pihaknya sudah menertibkan dan merapikan meteran yang terdapat ditaman Kota Baturaja, disebutkanya ada 28 meteran listrik yang terdiri dari milik Pihak Dinas Pariwisata sebanyak 4 meteran, PU Perkim 2 meteran dan sisanya milik perorangan. “Sudah kami rapihkan, dan kami masukan dalam bok agar tidak bahaya., kewenangan kami hanya sebatas kabel dari tiang listrik ke meteran sementara isntalasi diluar itu merupakan tanggung jawab pedagang,” ungkapnya

Dikatakan Fahmi meteran milik perorangan ini sudah lama terpasang jauh sebelum dirinya bertugas di Baturaja, jika akan ditertibkan maka akan timbul permasalahan atau keributan di para pedagang. Namun sejauh ini pihaknya tidak menerima lagi bagi pihgak perorangan atau pedagang yang hendak melakukan pemasangan baru di taman Kota Baturaja. “Saya pernah dipanggil kejaskaan terkait hal ini, kami sudah berkomitmen untuk merapikan itu,” tandasnya. (Fei)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *