Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) selesaikan penganangan perkara kecelakaan lalulintas melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ),

Penghentian proses penangana perkara lakalantas itu setelah disetujui oleh Jampidum melalui ekspose RJ di Aula Kantor Kejari OKU pada Selasa (21/1/2025) kemarin.

Diketahui Kasus kecelakaan itu melibatkan sepeda motor dan mobil dengan tersangka Khoirul Munzilin dan tersangka Eka Mulyadi yang terjadi di Jalan Dr. Mohammad Hatta Lintas Sumatera, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada 25 Juli 2024 lalu. Tersangka Khoirul Munzilin yang berprofesi sebagai Ojek sedang membawa penumpang yang berinisial YM dan anak korban inisial MA.

Pada saat itu tersangka Eka Mulyadi yang mengendarai satu unit Mobil Honda Jazz merah nopol BG-1253-LE tersebut menyebrang jalan padahal marka jalan bergaris dua utuh (tidak terputus), kemudian sepeda motor yang dikendarai Tersangka Khoirul Munzilin tersebut menabrak 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz dibagian belakang sebelah kiri mobil yang dikendarai oleh Tersangka Eka Mulyadi.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres OKU Ingatkan Pengusaha Angkutan Bus Tertib Administrasi dan Kelengkapan Kendaraan

Bahwa Tersangka Khoirul Munzilin tidak melihat mobil tersebut datang dikarenakan pandangannya terhalang oleh korban MA yang berdiri didepan, Tersangka Khoirul Munzilin tidak sempat untuk menghindar maupun melakukan pengereman sehingga terjadi benturan yang keras.

Akibat kecelakaan tersebut, penumpang sepeda motor YM mengalami luka memar dan luka lecet dibagian tangan dan kepala sehingga menyebabkan korban mengalami pendarahan pada selaput otak dan harus di rawat selama 3 bulan di RSUD Ibnu Sutowo dan MA mengalami luka memar dan luka lecet pada tangan, kaki dan muka.

Pada kasus itu, tersangka atas nama Khoirul Munzilin dan tersangka Eka Mulyadi disangkakan melanggar pasal 310 ayat 2 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari OKU Bernaf SH MH dan Jaksa Fasilitator menggelar Ekspose RJ bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Agung (Jampidum) bertempat di Aula Kejari OKU.

Baca Juga:  Ribuan Relawan Sebiduk Ganjar OKU Timur gelar Doa Bersama Untuk Kemenangan Ganjar dan Mahfud MD pada Pilpres 2024

“Alhamdulillah pada siang hari ini kami Kembali melaksanakan giat Ekspose bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Agung (Jampidum) secara daring terkait dengan Perkara Kecalakaan Lalu Lintas A.N tersangka Khoirul Munzilin dan tersangka Eka Mulyadi yang mana pada perkara ini dilakukan Splitsing berkas perkara dan Alhamdulillah sudah disetujui untuk dilakukan proses restorative justice (RJ),” ungkap Kajari.

Choirun Parapat, S.H.,M.H mengatakan, langkah RJ diambil setelah musyawarah dan perdamaian antara keluarga pelaku dengan keluarga korban.

“Pendekatan Restorative Justice dilakukan dengan mengendepankan musyawarah dan mufakat sesuai asas kekeluargaan. Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan berdasarkan keadilan restorative oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,” kata Kajari.

Kajari menjelaskan, dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum, maka penghentian kasus telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020.

“Dengan tercapainya kesepakatan ini, bisa menjadi bekal kita untuk ke jenjang yang lebih tinggi hingga di Kejati maupun Kejagung, Insha Allah akan disetujui dan akan nanti kita serahkan SK PP-nya,” ujar Kajari.

Baca Juga:  Apel Bhabinkamtibmas Zona 5 di Polres OKU, Polda Sumsel Tekankan Netralitas dan Dukung Kesuksesan Pilkada Serentak 2024

Disebutkan Kajari, program RJ di Kejari OKU juga sejalan dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel. Dimana dengan mengendepankan restoratif maka dapat menekankan pemulihan kembali pada keadaan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku.

Menurutnya tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat, yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dalam menciptakan rasa keadilan.

“Perlu diingat keadilan restoratif ini bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” tutup Kajari.(Ril/F21)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *