Baturaja, Pariwaraoku.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melalui musnahkan barang bukti dari 58 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan, pada Kamis (6/10/2025).
Kegiatan yang dipusatkan di Halaman Kantor Kejari OKU ini dipimpin langsung oleh Kajari OKU Rudhy Parhusip, SH., MH dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Baturaj Elvin Andrian SH MH, Kadinkes OKU Dedi Wijaya SKM MKes, Kanit I Sat Narkoba Polres OKU IPTU Fitrawadi dan tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang bukti Pajri Aef Sanusi SH menyampaikan Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 58 perkara tindak pidana umum yang terdiri dari Perkara Tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya (ENZ) sebanyak 29, Kemudian Perkara Tindak pidana Orang dan harta benda (EOH) sebanyak 21 Perkara dan perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 8 perkara.
Adapun baranhg bukti uanhg dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 43,945 gram, ganja sebanyak 83,616 gram, ekstasi sebanyak 24,014 gram. Kemudian berbagai barang lainnya seperti 24 unit handphone, 8 timbangan digital, 14 bilah senjata tajam, 9 butir amunisi, dan 2 pucuk senjata api serta barang-barang lainnya sebanyak 160 buah.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan melalui berbagai cara, antara lain diblender, dibakar, digerinda, dan dihancurkan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, SH., MH dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah disita dan diputuskan untuk dimusnahkan oleh negara.
“Pemusnahan barang bukti adalah salah satu wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang menjadi kewenangan kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan tindak kejahatan, khususnya peredaran narkotika, yang memiliki dampak besar bagi masyarakat. (Fei)





