
Baturaja, Pariwaraoku.com – Pengajuan restorative justice disetujui Jampidum Kejagung RI, Kejari OKU hentikan penuntutan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Chairul Zainal terhadap korban Nanang Irama, Kamis (29/8/2023).
Penghentian penuntutan itu dilakukan dalam ekspose perakara keadilan restorative justice secara virtual di Aula Kejari OKU yang dilakukan oleh Kajari OKU Choirun Parapat SH MH, Kasi Pidum Kejari OKU Erik Bagus Mudigdho SH dan Jaksa Penuntut Umum Adhipriyotomo SH yang dipimpin langsung oleh Jampidum Dr Fadli Zumhana. Direktur tindak pidana terhadap orang dan harta benda Agnes Triani SH MH dan Kordinator pada Jaksa agung Muda Bidang tindak pidana umum.
“Perkara ini bermula pada Kamis (23/2/2023) sekira pukul 12.00 WIb tersangak Chiarul bertemu dengan Nanang, keduanya merupakan saudara sepupu, mereka bertemu did epan cucian steam motor saksi Mushlihin di Desa Peninjauan kecamatan peninjauan, sebelumnya tersangka ini kesulitan menemui korban untuk menyelesaikan permasalahan pembagian panen kebun karet,” tutur kajari OKU Choirun Parapat.
Saat itu tersangka sempat bertanya mengapa korban sulit untuk ditemui bersamaan tersangka juga langsung memukul korban dengan tangan sebelah kanan kearah bahu dan leher korban Nanang sebanyak 1 kali. Kemudian tersangka pergi dan meminta agar Nanang menemuinya di rumahnya. “Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah melanggarPasal 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya
Dijelaskan Kajari, Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, serta korban dan tersangka sepakat untuk berdamai selain itu yang terpenting tersangka telah mengakui kesalahanya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative tersebut telah disetujui oleh Jampidum karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020,” tandasnya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari OKU Erik Bagus Mudigdho menambahkan, Penyelesaian perkara melalui Restorative justice ini merupakan yang pertama pada tahun 2023 ini, “Ya ini yang pertama pad tahun 2023, ini baru ekspose dengan Jampidum, insyallah nanti untuk pelaksaan RJ nya akan kita infokan kembali,” singkatnya. (FA)