Baturaja, Pariwaraoku.com – Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Baturaja menjatuhkan vonis 3,6 tahun penjara kepada terdakwa Dian Rizky Purnama Sari dan Rony Berliando Pasangan suami Istri (Pasutri) Perkara bandar arisan bodong di OKU.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Pidum Kejari OKU Erick Eko Bagus Mudigdho SH MH mengatakan, vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai oleh I Made Gede Kariana SH dengan hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra SH dan Yessi Oktarina SH dalam sidang yang digelar secara virtual pada Senin (18/9/2023).
“Dian dan Roni Masing-masing di vonis 3,6 tahun, atas putusan ini para terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap,” kata Kasi Pidum Erick Eko Bagus Mudigdho saat dibincangi diruangannya, Rabu (20/9/2023).
Dalam vonis ini lanjutnya majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dian dan roni masing-masing 3 tahun dan 6 bulan penjara, hal itu melihat dari kerugian dan banyaknya korban JPU menuntut dengan pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 kuhpidana dengan tuntutan pidana maksimal 4 tahun.
“Hakim sependapat dengan kami, termasuk analisah yuridis juga sependapat dan mejatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan,” ujarnya.
Terdakwa menimbulkan kerugian materil bagi banyak orang, perbuatan terdakwa membuat kegaduhan di tengah masyarakat, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya dan Terdakwa melarikan diri.
Kemudian terhadap barang bukti hampir seluruhnya conform dengan kami juga, ada beberapa barang bukti yang dikembalikan kepada korban (Nasabah Dian) yang dikembalikan kepada saksi Ria Wulandari berdasarkan surat kuasa yang dibuat oleh para korban. “Ada juga barang bukti berupa emas dan perlengkapan salon pada saat pembuktian persidangan milik Devi Murniati juga dikembalikan,” tandasnya. (F12)





