Baturaja, Pariwaraoku.com – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten OKU menghimbau agar Koperasi yang beroperasi dibumi Sebimbing Sekundang untuk dapat aktif dan rutin dalam melakukan laporan kegiatan kepada pihaknya, hal itu menyusul masih banyaknya Koperasi yang dinyatakan tidak aktif atau tidak sehat.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM OKU Tommy SH MSi didampingi Kabid Pembinaan dan Pengawasan Koperasi, H Firdaus SE MSi mengatakan Dinas Kop & UKM OKU mencatat ada sebanyak 303 Koperasi yang beroperasi di OKU, namun sebagian besar koperasi itu dinyatakan tidak sehat (aktif red). “Ada 303 Koperasi, 3 diantaranya merupakan 3 koperasi dibawah binaan pusat,” sebut Tommy.
Dari jumlah koperasi itu menurut Tommy, pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap koperasi di OKU, tahun ini sedikitnya ada 18 koperasi yang dilakukan pemeriksaan dan pengawasan, hasilnya 7 koperasi dinyatakan Sehat sedangkan 11 lainya dinyatakan cukup sehat.
Disebutkan Tommy ada 4 kategori penilaian untuk pemeriksaan koperasi yakni Sehat, Cukup Sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus. “Ada banyak Faktor koperasi bisa dinyatakan sehat mulai dari pengurusan yang aktif, kelengkapan administrasi, plang koperasi, RAT dan lainnya, dan sebaliknya jika ada salah satu yang belum dilengkapi bisa dikatakan cukup sehat dan seterusnya,” jelasnya.
Untuk itu Tommy menghimbau kepada seluruh koperasi di OKU agar ruitn melakukan laporan kepada pihaknya, bahkan ditegaskan Tommy Diskop UKM OKU siap membantu dan memberikan pelayanan pendampingan dan mempermudah pendirian dan pembuatan laporan koperasi. “intinya kita siap membantu dan memberikan pelayanan pendampingan dan mempermudah, misalnya butuh untuk membantu pembuatan AD/ART, pendirian koperasi kita siap bantu, namun untuk urusan rumah tangga koperasi itu sendiri, kami tidak masuk ke situ,” Tukasnya
Sementara itu Kabid Pembinaan dan Pengawasan Koperasi, H Firdaus SE MSi menambahkan, sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UMKM, bahwa setiap koperasi wajib untuk melakukan pernyataan mandiri dan mendaftarkan koperasi ke Kementerian. “Kita juga himbau agar koperasi ini di daftarkan ke kementrian, karena ada koperasi yang keuangannya melebihi 40 persen berasal dari luar koperasi itu disebut koperasi terbuka (open close) dan langsung diawasi OJK,” jelasnya (F12)





