Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Polemik Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kades Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur OKU, akhirnya sampai pada musyawarah yang dilaksanakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat bersama perwakilan warga dan Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Desa Tanjung Kemala di kantor Kades pada Jumat (26/9/2025) siang.

Namun, hasil musyawarah itu dinilai cacat dan diduga telah terkondisikan. Hal ini dikemukakan Sahril selalu penggugat saat ditanya wartawan.

“Tentu hasil hari ini saya tidak menerima karena ini dikondisikan tapi tetap kami hormati. Yang jelas kami melakukan gugatan ini karena kami merasa benar dan melihat aturan yang ada. Oleh sebab itu kami akan gugat ke PTUN dan aksi demo dengan ribuan masa,”kata Sahril saat usai menghadiri musyawarah tersebut.

Sahril merupakan penggugat yang tidak lain bakal calon (balon) PAW Kades yang dinyatakan tidak lolos oleh panitia mengaku akan mengambil langkah selanjutnya terkait keputusan yang telah dihasilkan pada musyawarah tersebut.

Baca Juga:  Membangun Tirta Raja Gemilang, Demi Kemajuan Bumi Sebimbing Sekundang

Langkah- langkah itu kata Sahril yang mengaku dicurangi saat penjaringan bakal calon berupa melanjutkan gugatan ke PTUN dan akan mengerahkan masa menuntut keadilan dan ketrasparanan panitia PAW Pilkades.

Ditegaskannya, pihaknya melakukan ini melihat aturan yang ada dan berpedoman dengan aturan. “Kami menggugat sesuai aturan dilihat dari perbup no 12 tahun 2018. Kriteria ini sudah sangat jelas,”ucapnya.

Sahril mengungkapkan proses penjaringan dan penentuan calon PAW sudah salah dan tidak sesuai aturan bahkan mengangkangi aturan yang ada.

“Ada beberapa hal yang saya duga secara teknis salah karena disini mau tidak mau saya berbicara harus menunjukan dasar kalau tidak dasar saya tidak bisa bicara. Jadi melihat dilampiran tiga sudah jelas disni ada menggunakan data kelengkapan persyaratan nomor 15 pengalaman bekerja di pemerintahan desa ada MS dan TMS,”jelasnya.

“Kemudian dari sini kita kunci yang menjadi keributan ini karena di pasal 6-7 jika ada pengalaman kerja jika ada. Tapi kata kata jika ada ini akan hancur jika kita merunut dipasal 33 karena disitu berbunyi dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagai mana dimaksud pasal 32 lebih tiga orang panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria memiliki pengalaman bekerja di bidang pemerintahan desa,”paparnya.

Oleh sebab itu jelas Sahril secara administrasi di lampiran itu kalau melihat aturan itu sudah dipastikan gugur yang tidak mempunyai pengalaman dibidang pemerintahan desa.

“Makanya MS dan TMS itu tidak diberlakukan kenapa diperbup nomor 12 tahun 2018 diadakan kan begitu. Jelas nomor 15 diaturan itu pengalaman bekerja dilembaga pemerintahan. Maka disini terjadilah mutahtis dan mutandis. Setelah saya mendalami ada kejanggalan. Jadi apa yang saya pelajari dan saya dapat, semua itu akan hancur oleh pasal 33,”terang Sahril.

Sahril mengaku apa yang dilakukanya tersebut demi kebaikan bersama dan akan menjadi acuan bagi setiap desa yang akan melakukan PAW seperti ini.

“Bukan berarti saya menghambat,sangat mendukung demokrasi tapi harus ada keadilan. Dan saya bekerja keras seperti ini bukan untuk pribadi tapi untuk kepentingan desa Tanjung kemala. Yakinlah apapun yang saya sanggah itu kalau memang aku salah tidak sesuai dengan aturan dan dijawab terjawabkan sesuai aturan perbub 12 tahun 2018 saya sendiri tidak akan melakukan tuntutan lagi,”tukasnya.

Baca Juga:  Kejari OKU Berikan Pencerahan Hukum Kepada 12 Desa se Kecamatan Pengandonan

Pimpinan musyawarah yang juga ketua BPD Tanjung Kemala Elpansori menyebutkan jika hasil rapat yang diselenggarakan pihaknya telah menghadirkan perwakilan masyarakat setiap kampung dan tokoh agama,tokoh masyarakat.

Hasilnya dalam rapat tersebut perwakilan warga meminta sebagian untuk melanjutkan proses tahapan PAW Pilkades yang telah menentukan tiga calon untuk bertarung mengambil simpati masyarakat setempat. (*)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *