Banner Muba

#Taat Membayar Pajak Bersama Sayangi OKU

Baturaja, Pariwaraoku.com – Pemerintah kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) perpanjang masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2025 mendatang, hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten OKU Yoyin Arifianto A.P MSi didampingi Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Novianto Eko Wibowo SIP saat dibincangi portal ini pada jum’at (03/10/2025).

Dikatakan Yoyin, Perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ini untuk memberikan keringan dan kelonggaran bagi masyarakat bumi sebimbing sekudang yang belum sempat melakukan pembayaran PBB-P2.

“Semestinya akhir september 2025 kemarin masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 habis, namun kebijakan Bapak Bupati OKU H Teddy Meilwasnyah SSTP MM MPd Masa jatuh tempo ini diperpanjang hingga 31 Desember 2025,” kata Yoyin.

Disamping itu, Perpanjangan atau penundaan masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ini dalam rangka peningkatan PAD kabupaten OKU dari sektor Pajak. “Jadi selama masa perpanjangan ini tidak dikenakan sanksi administrative ataupun denda, Perpanjangan ini diberikan secara otomatis, tanpa perlu mengajukan permohonan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kasi Intelejen Kejari OKU Tegaskan Tak Ada Ampun Untuk Desa Lakukan Kegiatan Fiktif

Namun lanjutnya, setelah masa perpanjangan jatuh tempo selesai, Mulai 1 Januari 2026, denda administrasi akan kembali diberlakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan waktu tambahan untuk melunasi kewajiban pembayaran PBB-P2 tanpa dikenakan denda administrasi.

“Mari bersama-sama kita dukung pembangunan daerah melalui kepatuhan dalam membayar pajak.Bayar pajak tepat waktu, Dengan taat bayar pajak kita sama-sama Sayangi OKU,” ajaknya.

Ditambahkan Yoyin, tercatat per 1 Oktober 2025 realisasi capaian PBB di OKU sebesar Rp 2,6 milyar atau 52,95% dari target yang ditentukan yakni Rp 4,9 Milyar. “Insyallah kita optimis capai target,” tukasnya. (Fei)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *