Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com — Kabut asap yang berdampak pada kondisi udara di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) membuat Dinas Pendidikan mengambil langkah antisipasi. Seluruh sekolah diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk menekan paparan asap terhadap peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan OKU Kadarisman, S.Ag., M.Si., melalui Surat Nomor 400.3.1/1175 N/IX/2026 tertanggal 17 September 2026 tentang Menyikapi Proses Pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kadarisman menjelaskan, imbauan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia serta hasil rapat yang melibatkan pihak terkait.

Menurut Kadarisman, kondisi udara menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sekolah dalam mengatur kegiatan sehari-hari. Karena itu, aktivitas di luar ruangan dapat dikurangi dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing lingkungan sekolah.

“Kami mengimbau satuan pendidikan untuk memperhatikan kondisi udara dalam melaksanakan kegiatan. Aktivitas di luar ruangan seperti olahraga, praktik, upacara, apel dan kegiatan lainnya dapat dikurangi atau disesuaikan apabila kondisi udara kurang mendukung,” kata Kadarisman.

Baca Juga:  Tekan Angka Lakalantas Pelajar, FKLL gelar penyuluhan PPKL di SMPN 13 OKU

Ia menambahkan, sekolah juga diharapkan terus memantau perkembangan kualitas udara melalui sumber informasi resmi pemerintah dan instansi yang berwenang. Dengan begitu, penyesuaian kegiatan dapat dilakukan sesuai kondisi di lapangan.

Untuk aktivitas yang masih perlu dilakukan di luar ruangan, peserta didik, guru dan tenaga kependidikan diimbau menggunakan masker kesehatan, termasuk saat perjalanan menuju maupun pulang dari sekolah.

Sementara itu, pembelajaran di dalam ruangan tetap dioptimalkan dengan memperhatikan kondisi dan sirkulasi udara agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung dengan baik.

“Pembelajaran tetap kita upayakan berjalan sebagaimana mestinya. Namun, ketika kondisi udara kurang baik, sekolah perlu melakukan penyesuaian kegiatan dengan tetap memperhatikan kenyamanan dan kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik,” ujarnya.

Apabila kondisi kabut asap di lingkungan satuan pendidikan dinilai membahayakan kesehatan, sekolah diperkenankan melaksanakan pembelajaran daring atau menyesuaikan jam belajar dengan memundurkan waktu masuk menjadi pukul 08.00 WIB hingga kondisi udara membaik.

Baca Juga:  3 bulan Beroprasi di OKU, Kendaraan Berplat Luar Diminta Untuk Segera Dimutasi

Disdik OKU juga mengingatkan sekolah untuk memastikan ketersediaan air minum yang cukup serta memberikan penanganan awal apabila terdapat peserta didik yang mengalami keluhan kesehatan seperti batuk, sesak napas, mata perih, sakit kepala atau pusing.

Selain langkah antisipasi terhadap kabut asap, SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten OKU juga diimbau melaksanakan sholat istisqo secara serentak pada Sabtu, 19 September 2026 pukul 08.30 WIB bersama peserta didik yang beragama muslim.

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *