Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Andi (41) sekretaris Koperasi karyawan (Kopkar) PTP Minanga Ogan yang membawa kabur uang ratusan Juta milik Koperasi karyawan tersebut akhirnya diamankan Unit Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Andi diamankan Polisi setelah dinyatakan menghilang usai mengambil uang senilai Rp 409 Juta di Bank Mandiri pada kamis (24/4/2025) lalu. Pria berkepala plontos itu diamankan Polisi di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi saat hendak kabur menuju Batam kepulauan Riau.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Endro Aribowo didampingi Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, Kasatreskrim Iptu Redho Agus Suhendra dan kanitpidum Aiptu A Rasyid saat menggelar press rilisnya menerangkan Kasus tersebut terjadi pada Kamis 24 April 2025 di jalan A Yani nomor 55 Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan  Baturaha Tirmur. Dimana, kata Kapolres korban dari kasus ini adalah koperasi karyawan PT Minanga Ogan

“Pelaku ini (Andi,red) merupakan sekretaris Koperasi Karyawan Minanga Ogan. Dia menggelapkan uang koperasi senilai 409 juta rupiah. Modusnya pelaku ini mengajukan cek kosong yang biasa dieprgunakan untuk mencairkan uang koperasi ke Bank Mandiri dengan meminta tanda tangan kepada ketua koperasi Minanga Ogan,” Terang Kapolres.

Setelah mendapat tandatangan ketua koperasi pelaku lalu bergegas menuju bank mandiri untuk mencairkan uang koperasi. Dalam pencairan itu, pelaku mencairkan uang senilai 409 juta rupiah. Padahal sebetulnya ketua koperasi memerintahkan untuk mengambil uang hanya senilai 4 hingga 6 juta rupiah saja yang di peruntukkan membayar kantin tempat makan. Namun setelah melihat isi saldo rekening koperasi itu, spontan timbul niat pelaku untuk mengambil seluruhnya isi rekening  tersebut.

Baca Juga:  6 Unit Mobil Ambulance Gartis Program Unggulan Teddy-Marjito Siap Dioperasionalkan
Barang bukti uang yang diamankan

Setelah menacirkan seluruh uang yang ada di rekening  tersebut pelaku lantas melarikan diri menuju kota Palembang, lalu berpindah ke Kabupaten tanjung Jabung Barat kota Kuala Tungkal untuk bersiap kabur ke Batam Kepulauan Riau.

“Nah selama pelarian pelaku, pelaku sempat menghabiskan uang untuk  berfota – foya di hiburan malam di kota Palembang. Kemudian esok harinya berpindah ke Jambi dan juga sempat ke hiburan malam di Jambi dan akhirnya ingin kabur ke Batam melalui kabupaten Tanjung Jabung Barat kota Kuala Tungkal Jambi. Namun Alhamdulillah dari hasil penyelidikan anggota satreskrim Polres OKU  pelaku berhasil diamankan saat menunggu kapal penyebarangan ke Batam,” tuturnya

Dari hasil ungkap kasus itu, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai sebesar 251 juta rupiah, 1 eksemplar pendirian Koperasi PTP. Minanga Ogan, 1 lembar fotocopy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), 1 lembar fotocopy tanda daftar Perusahaan Koperasi, 1 lembar fotocopy SK karyawan PT. Minanga Ogan a.n. Andi Bin Dawam, 1 lembar fotocopy berita acara struktur pengurus koperasi, 1 buah koper warna hijau,  ⁠1 unit Handphone merk Xiaomi Redmi 13 warna cream, serta ⁠2 helai celana Jeans panjang warna biru.

Baca Juga:  Audiensi Dengan Bupati, HMI OKU Siap Bersinergi Dengan Pemkab OKU

“Atas kejadian ini, pelaku kita jerat dengan pasal 372 dan atau pasal 374 dengan ancaman 5 tahun penjara,” titip Kapolres.

Sementara itu, saat di bincangi wartawan, pelaku Andi mengakui semua perbuatannya. Menurutnya, sejak setahun lebih dirinya memang di percaya untuk menacirkan uang koperasi karyawan Minanga Ogan.

“Biasanya memang mencairkan dengan cek kosong pak. Isannya ada 4 spesimen tanda tangan. Namun yang satu sudah berhenti jadi tinggal 3 spesimen. Namun untuk mencairkan uang, dengan 2 tanda tangan saja sudah bisa,” jelas Andi

Andi juga bercerita jika selama pelariannya, dirinya sempat berpindah hotel dan menikmati hiburan malam di kota Palembang dan di Jambi. Alasannya hanya untuk menenangkan diri.

“Saya sempat habiskan sejumlah uang di hiburan malam. Dan berpindah hotel di Palembang dan Jambi. Saya hanya memenangkan diri dari banyaknya pressure (tekanan red) yang saya alami. Termasuk rencana mau ke Batam itu juga hanya untuk menenangkan  diri,” tandasnya.

Terpisah, Humas PT Minanga Ogan Yoga dibincangi portal ini membenarkan Andi merupakan pengurus Koperasi karyawan PT Minanga Ogan, Yoga juga membenarkan kasus yang dilakukan Andi yang membawa kabur uang milik Koperasi Karyawan PT Minanga Ogan. “yang dibawanya kalau tidak salah sekitar 400 juta rupiah,” sebutnya

Namun ketika ditanya apakahan kasus ini merupakan yang pertama kali dilakukan dan apakah prosedur pengambilan uang oleh tersangka sudah sesuai Yoga enggan berkomentar. “kalau itu saya tidak tahu karena itu ranah Koperasi Karyawan saya hanya sebagai Humas PT Minanga Ogan,” tandasnya. (Fei)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *