Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) realisasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah untuk Desa di Bumi Sebimbing sekundang. Hal itu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU Yoyin Arifianto A.P MSi pada kamis (30/10/2025)

Dikatakan Yoyin, Daba Bagi Hasil pajak daerah untuk desa itu sesuai dengan Peraturan Bupati OKU Nomor 13 tahun 2025 tentang Alokasi dan tatacara pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah pada desa.

“Ini realisasi pajak tahun 2024 yang dibagikan pada tahun Anggaran 2025,” kata Yoyin.

Sistem pembagian DBH ini dijelaskan Yoyin 60 persen bagian pokok yang dibagikan untuk seluruh desa di OKU, “nah 60 persen ini dibagi rata untuk seluruh desa di OKU,” tuturnya.

Sedangkan 40 persen lagi dibagi sesuai dengan realisasi jenis pajak didesa masing-masing. “40 persen lagi dibagi menurut hasil realisasi dari jenis-jenis pajak disetiap masing-masing Desa. Misalnya dari PBB, setiap desa hasilnya pasti tidak sama, begitu juga dengan pembagian untuk 40 persen tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Amankan Mudik Lebaran, Polres OKU Dirikan 6 Pos dan Terjunkan 400 Personil Gabungan

Diharapkan dengan adanya DBH ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak, perangkat desa juga dharapkan dapat berperan aktif dan ikut berkontribusi dalam meningkatkan realisasi pendapatan dari sektor pajak seperti gencar melakukan sosisalisasi dan memberikan pemahaman tentang pentingnya membayar pajak.

“DBH ini merupakan salah satu kebijakan Pak Bupati agar desa-desa ini merasakan pendapatan dari sektor pajak dari Desa masing-masing, ini menjadi motivasi kita semua agar lebih semangat dalam meningkatkan PAD dari sektor pajak,” tukasnya. (Fei)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *