Baturaja, Pariwaraoku.com – Tinggal menghitung hari, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 di Sumatera Selatan akan berakhir. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak diimbau segera memanfaatkan program yang diberlakukan Gubernur Sumsel H. Herman Deru tersebut.
“Kurang lebih seminggu lagi atau tepatnya 31 Oktober 2026 program pemutihan pajak kendaraan ini berakhir. Jadi, kita imbau masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” imbau Kepala UPTB PPD Wilayah OKU 1 Samsat Baturaja, Mgs Hidayatullah, S.Sos., M.Si., didampingi Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan UPTB PPD Wilayah OKU 1 Samsat Baturaja, Efran Noveri, S.T., M.M., Jumat (23/10/2026).
Pria yang akrab disapa Dayat ini mengatakan, antusiasme masyarakat memanfaatkan program tersebut terbilang tinggi. Hal itu terlihat dari penerimaan harian Samsat OKU 1 Baturaja yang meningkat sekitar 20 persen dibandingkan hari biasa.
Setiap harinya, petugas melayani sekitar 250–300 berkas, sementara berkas terkait tunggakan denda tercatat lebih dari 120 berkas per hari. Tingginya angka pelayanan tersebut mencerminkan besarnya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Antusias masyarakat sangat luar biasa,” ujarnya.
Melalui program ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak cukup membayar kewajiban selama dua tahun, yakni satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, tanpa dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini juga memberikan reward kepada wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo atau tepat waktu berupa diskon 5 persen dari pokok PKB. Selain itu, program ini memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mengoptimalkan pelayanan, Samsat OKU 1 Baturaja memperpanjang jam operasional hingga pukul 16.30 WIB setiap Senin hingga Sabtu selama program pemutihan berlangsung.
“Sekali lagi silahkan manfaatjan program pemutihan ini dengan sebaik-baiknya,segera datangi kantor Samsat terdekat,” tukasnya. (Fei)





