Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Dalam satu hari Jajaran Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan dua tersangka diduga pengedar narkoba di tempat yang berbeda.

Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni Octo Libra (39) warga Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kemudian Elan Satria (31), warga Dusun IV Rt.001 Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjaun, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon menuturkan, tersangka Octo Libra diamankan di rumah kontrakanya di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,01 gram .

Kemudian, polisi juga berhasil mengamankan 1 unit Hp merk Vivo warna merah, 1 buah dompet warna biru. Lalu 1 buah timbangan digital, 1 buah skop, 1 ball plastik klip bening dan uang tunai Rp 200.000.

Baca Juga:  Bus Kesehatan Keliling Gratis Pemkab OKU, Permudah Akses Layanan Kesehatan Masyarakat

“Tersangka dikenakan Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon.

Sementara, tersangka Elan Satria diamankan saat sedang duduk di depan rumahnya, di  jalan lingkar stasiun Dusun IV Rt.001 Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Senin (19/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saat akan diamankan, tersangka sempat melarikan diri ke belakang rumah. Kemudian, dikejar dan tersangka berhasil diamankan,” imbuh Holdon.

Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik warna putih yang berisikan 16 bungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,69 gram.

Kemudian, 1 ball plastik klip bening kosong, 1  skop plastik warna putih dan 3 lembar uang kertas dengan pecahan Rp50.000 yang ditemukan di kantong celana tersangka sebelah kanan.

Baca Juga:  KPP Pratama Baturaja Gelar Tax Gathering dan Berikan Apresiasi Kepada Wajib Pajak

“Maksud dan tujuan tersangka barang bukti tersebut untuk di jual kembali. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Holdon.

Dari perbuatannya, tersangka Erlan dikenakan primer pasal 114  ayat ( 2 )  subsider pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (F21)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *