Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Kasus pembacokan yang menewaskan seoran perempuan dan seorang korban laki-laki lainnya mengalami luka parah di Dusun V Suban, Desa Batuputih, Kecamatan Baturaja Barat terungkap, hal itu setelah Sat Reskrim Polres OKU bersama Polsek Baturaja Barat berhasil meringkus Misran alias Pran (44) yang menjadi pelaku utama dalam peristiwa berdarah itu.

Pelaku ditangkap setelah sempat kabur dan bersembunyi usai melakukan aksi kejam tersebut. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (3/8/2025) saat Misran menumpang mobil travel di kawasan Simpang Tiga Lorong Sunda, Pasar Baru, Baturaja Timur.

Tanpa perlawanan, pria asal Desa Negeri Sindang, Kecamatan Sosoh Buay Rayap ini langsung digelandang ke Mapolres OKU untuk diperiksa intensif. Dalam pemeriksaan, Misran mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengatakan nekat membacok Ritamah seorang janda paruh baya karena sakit hati setelah ajakannya untuk berhubungan badan ditolak dan takut akan dilaporkan korban ke pihak keluarga.

“Pelaku ini sempat melihat korban berganti pakaian, melihat itu muncul hasrat pelaku untuk menyetubuhi korban, pelaku pun mendatangi korban dan mengutarakan keinginannya dan memaksakorban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, namun ditolak oleh korban dan mengancam akan melaporkan pelaku,” tutur Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP saat memggelar press rilis dihadapan awak media.

Baca Juga:  Pegawai Kejari OKU ditest Urine, Hasilnya Negative

Takut akan ancaman korban, pelaku kemudian kembali ke pondoknya dan memgambil sebilah golok dan menghampiri korban yang telah bersiap hendak pulang ke rumahnya didusun. Melihat itu pelaku kemudian membacok korban hingga tewas ditempat. Tidak hanya berhenti di situ, pelaku juga membacok Lin, saksi mata yang menyaksikan kejadian tersebut. Beruntung, Lin berhasil kabur dan menyelamatkan diri meski mengalami luka serius di bagian leher.

“Pelaku menggunakan sebilah parang dan mengarahkan bacokan ke bagian leher korban,” ungkapnya.

Dari hasil olah TKP dan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, serta sarung parang sepanjang 50 cm. Atas perbuatannya, Misran dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 Ayat (2) KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan berat. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Sementara itu Misran yanh diitrogasi Kapolres mengatakan dirinya takut karena korban akan melapor ke keluarganya karena ia hendak memperkosa korban. “Saya takut dilaporkan pak, saya menyesal” katanya pria yang mengaku masih bujangan itu. (fei)

Baca Juga:  Samantha Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran Di Kemalaraja
Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *