Baturaja, Pariwaraoku.com – Nekat menggauli ABG, FF (23) warga Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur masuk bui setelah diciduk Polisi pada Senin (28/8/2023).
Pria pengangguran ini diamankan unit PPA Polres OKU dipimpin IPDA Fahrudin setelah menerima laporan dari SM (46) yang tak terima anaknya SI (17) digauli oleh pelaku. “pelaku kita amankan saat sedang berada di Pasar baru kecamatan Baturaja timur,” kata Kapolres OKU AKBP Arif harsono SIK MH melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso SH, Rabu (30/8/2023).
Dituturkan Budhi, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu ( 29/7/2023) lalu sekira pukul 01.45 di Hotel Redante Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur. Saat itu pelaku bersama korban sedang berada di TKP kemudian pelaku menyuruh korban untuk berbaring ditempat tidur dan pelaku yang juga ikut berbaring disamping korban memeluk dari belakang dan menciumi pipi korban. “Hingga akhirnya pelaku menyetubuhi korban,” tuturnya
Atas kejadian itu polisi mengamankan barang bukti berupa Sehelai Celana warna hitam, Sehelai celana panjang warna hitam motif bunga, sehelai celana dalam warna pink dan sehelai BH warna cokelat.
Pelaku diancam pasal 81 ayat (2) Jo padal 76D UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang Penetapan PERPU RI No 01 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Saat ini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres OKU untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (FA)





