Baturaja, pariwaraoku.com – Gadaikan motor pinjaman, CD (32) warga Desa Saung Naga Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU masuk “Hotel Prodeo”,
CD nekat menggadaikan motor milik Kurdiansyah (34) warga Kemalraja Kecamatan Baturaja yang ia pinjam dengan alibi hendak menemui temannya di Kelurahan Air Gading.
Korban yang tak merasa curiga kemudian meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku. Namun pelaku malah menggadaikan sepeda motor jenis Honda Beat milik korban ke Desa Suka Merindu Kabupaten Muara Enim.
“Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/7/2023) di Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur,” kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso SH.
Dituturkan Budi, Motor tersebut digadaikan oleh CD dengan nilai sebesar Rp 1,4 juta. “Pelaku ditangkap oleh korban dan diserahkan ke Polsek Baturaja Timur,” ungkapnya.
Atas kejadian itu polisi mengamankan 1 unit motor Honda Beat milik korban, dan uang sebesar Rp 400 ribu sisa dari hasil motor yang digadai. “Pelaku dikenakan pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan,” tandasnya. (RED)





