Baturaja, Pariwaraoku.com – Diduga cabuli anak dibawah umur, BR (21) warga kecamatan Baturaja Timur terpkasa harus menginap di balik jeruji besi setelah diamankan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU yang dipimpin Ipda Awang Kirana di depan sebuah minimarket di Jalan Lintas Sumatera Baturaja – Martapura, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Pemuda pengangguran ini mencabuli KM remaja putri berusia 15 tahun, Tak hanya sekali bahkan pelaku melakukan aksinya didua lokasi yang berbeda pada akhir juli 2025 lalu. “Ya pelaku saat ini diamankan di Mapolres OKU,” Kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP Melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon didampingi Kasat Reskrim Polres OKU IPTU Irawan Adi Candra SH, Rabu (22/10/2025).
Dituturkan Kasi Humas, Berdasarkan pengakuan tersangka, modus operandi dimulai pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku menghubungi korban dan mengajaknya berjalan-jalan.
Awalnya korban diajak pelaku kerumahnya, namun karena kondisi rumahnya ramai, ia lalu mengajak korban ke Penginapan Pebbling di daerah Kemiling. Di penginapan tersebut pelaku kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
“Usai melakukan hal tersebut, Pelaku kemudian berjanji akan memberikan sejumlah uang kepada korban, Namun, janji itu tidak ditepati,” ungkapnya.
Sebaliknya, pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku mengajak korban kembali untuk kedua kalinya ke Hotel The Wong, Desa Tajung Baru. Di hotel tersebut, pelaku kembali mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban
Atas pengakuan KM, orang tua korban, EM (37), melaporkan kejadian ini kepada polisi. Setelah mendapat laporan, polisi segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. “Benar tersangka mengaku sudah dua kali melakukan tindak pidana mencabuli KM, anak di bawah umur,” ujarnya
Atas kejadian itu Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain: sehelai baju warna abu-abu, rok coklat bercorak kotak-kotak, celana dalam hitam, BH biru, dan jilbab sport warna hitam.
Tersangka kini terancam hukuman berat. Ia dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Fei)





