Baturaja, Pariwaraoku.com – Pelarian AS alias Nuang (39), salah satu dari tiga tahanan yang kabur pada 23 April 2026 lalu, akhirnya berakhir. Terdakwa berhasil diringkus tim gabungan Polres OKU, Kejari OKU, dan Ditreskrimum Polda Sumsel.
Nuang sebelumnya melarikan diri dari mobil tahanan Kejari OKU saat tiba di halaman Rutan Baturaja usai menjalani sidang di PN Baturaja. Ia ditangkap di sebuah homestay di Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (19/5/2026).
“Alhamdulillah, terdakwa AS alias Nuang telah diamankan kembali. Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo didampingi Kajari OKU Rudhy Parhusip saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu sore (20/5/2026).
Fakta mengejutkan terungkap. Pelarian Nuang ternyata tidak dilakukan sendirian. Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial F yang diduga menjadi bala bantuan pelarian. Dari tangan F, polisi menyita sepeda motor Yamaha Mio Soul GT merah tanpa nomor polisi yang digunakan untuk menjemput Nuang setelah berhasil kabur.
“Pelarian ini ada yang membantu, F menunggu tak jauh dari Rutan Baturaja dengan sepeda motor. Setelah berhasil kabur, Nuang langsung kabur bersama F,” ungkap Kapolres.
Dari Rutan Baturaja, keduanya melaju ke arah Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya. Tak berhenti di situ, Nuang kembali dibantu F menyewa mobil milik warga setempat untuk memperpanjang pelarian menuju Desa Muara Penimbung, Ogan Ilir.
Di desa tersebut, Nuang sempat hidup normal dan beraktivitas sehari-hari sebelum akhirnya jejaknya terendus aparat.
Saat ini polisi masih mendalami peran F dalam
membantu pelarian Nuang dan dua tahanan lainnya yang masih buron. Kapolres mengimbau kedua tahanan yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri.
“Kami mengimbau kepada dua terdakwa lainnya untuk menyerahkan diri. Polisi akan terus mencari dan mengejar hingga tertangkap,” tegasnya.
Kajari OKU Rudhy Parhusip juga menyampaikan imbauan serupa. Ia menegaskan bahwa aksi kabur para tahanan akan menjadi pertimbangan jaksa dalam proses penuntutan. “Dengan kaburnya para tahanan, tentu akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan, baik yang meringankan maupun memberatkan,” ujarnya.
Bagian paling mengejutkan dari kasus ini adalah cara para tahanan melarikan diri. Berdasarkan pengakuan awal, para tahanan berhasil melepaskan borgol menggunakan kawat yang asalnya masih didalami pihak kepolisian.
“Mereka berlima. Dua berhasil diamankan kembali, sementara tiga sempat kabur. Semuanya sudah diborgol sesuai SOP, tetapi berhasil dilepas menggunakan kawat. Ini masih didalami,” tukasnya Kajari OKU. (RTS)









