Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Tim gabungan Resmob Singa Ogan dan tim opsnal Satreskrim Polsek peninjauan berhasil meringkus pelaku yang menjadi dalang di balik tewasnya Syidatul Fitriyah (27) ASN PPPK di desa Sukapindah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) yang terjadi pada  Rabu, 19 november 2025 kemarin.

Dibawah pimpinan Kasatreskrim Iptu Irawan Adi Candra SH, dan Kapolsek Peninjauan Iptu Deddy Iskandar tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap pelaku di persembunyiannya di Desa Munggu Kabupaten Ogan Ilir Pada Jum’at (21/11/2205) dini hari.

Dalam rilis yang digelar Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo di dampingi Kasatreskrim Iptu Irawan Adi Candra, Kapolsek Peninjauan Iptu Deddy Iskandar, dan para PJU Polres OKU Jum’at (21/11/ 2025) mengungkapkan pelaku adalah warga dusun IV desa Sukapindah dengan Nama Riko Irawan (29). Dari keterangan pelaku kepada petugas di ketahui bagaimana kronologis pembunuhan itu terjadi.

“Pelaku ini sudah di grebek di rumah mertuanya di desa Sukapindah namun ternyata sudah tidak berada di sana. Dan ternyata pelaku telah Kabur ke rumah orang tuanya di Desa Munggu Kabupaten Ogan Ilir. Dan pelaku kita amankan di sana pada Jum’at dini haris kita pukul 02.00 wib,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Pastikan Aman, Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Tinjau Pelaksanaan Misa Tahun Baru dan Pospam City Mall

Kapolres juga menjelaskan bahwa peristiwa sadis itu terjadi ketika Pelaku dan istrinya terlibat ribut rumah tangga sehingga pelaku tak betah berada di rumah dan memilih untuk keluar. Lalu, setelah diluar pelaku mencari tempat bermalam pada Selasa 18 November 2025.

“Pelaku ini kebetulan pernah bekerja menjadi penjaga di rumah kos korban. Jadi pelaku sangat paham betul situasi kosan itu. Jadi pada malam itu, pelaku berinisiatif untuk tidur di salah satu kamar kosan yang kosong yang kebetulan jarak antara rumah pelaku dan kosan hanya berjarak sekitar 400 meter,” jelasnya.

Masih kata Kapolres, keesokan paginya, Rabu 19 november 2025, pada saat ada pemeriksaan kosan oleh orang suruhan pemilik kos, pelaku pun takut ketahuan bahwa telah menginap di kosan tersebut. Sehingga pelaku bersembunyi di plafon kosan dan turun di kamar kosan korban yang pada saat itu dalam keadaan kosong lantaran di tinggal korban untuk mengajar ke Sekolah.

Baca Juga:  Semen Baturaja Gelar Pelatihan Roasting Kopi dan Sosialisasikan Program SMBR ECO Cafe

“pelaku bersembunyi di kosan korban hingga siang hari. Pada pukul 13.00 WIB, korban pulang dari sekolah dan membuka pintu kosan lalu masuk ke kamar. Namun ketika ia melihat ada pelaku di bagian belakang kosan nya, korban pun berteriak maling dan teriak minta tolong. Nah, pada saat itu, pelaku lalu mendorong korban ke kasur nya dan mengikat tangan serta kaki nya serta membekap mulut  korban dengan jilbab yang ia kenakan. Meski ada perlawanan, namun akhirnya korban tak berdaya,” lanjutnya.

Setelah korban tak berdaya, pada pukul 15.00 WIB Pelaku lalu keluar dari kosan dan kabur dan meninggalkan korban dengan posisi masih terikat.

“Namun motif ini baru berdasarkan keterangan pelaku saja,mengingat pelaku ini baru saja berhasil kita amankan dini hari tadi. Ini masih akan kita dalami dan mengumpulkan petunjuk serta bukti lain. Dan untuk pelaku kita sangkakan melanggar pasal 340 KUHPidana tentang elmbunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau paling sedikit 20 tahun, pasal 338 KUHPidana, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat uang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman 7 tahun, atau Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara,”.pungkasnya. (fei)

Baca Juga:  Unit Tipidkor Polres OKU Berikan Penyuluhan Hukum Penggunaan Dakel Kepada Lurah Sekecamatan Baturaja Timur
Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *