Banner Muba

Baturaja, Pariwaraoku.com – Bukannya menjadi pelindung dan pengayom bagi keluarganya, MU (66) warga Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU malah nekat merudapaksa menantunya sendiri. Akibat aksi bejatnya tersebut pria yang sudah bau tanah ini harus menghabiskan masa tua di balik jeruji besi.

Kasus tersebut menjadi salah satu perkara yang diungkap dalam konferensi pers hasil pengungkapan kasus Triwulan II Tahun 2026 yang dipimpin Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., didampingi Wakapolres OKU Kompol Hendro Suwarno dan Kasat PPPA AKP Yuli di Gedung Wicaksana Laghawa Polres OKU, Senin (3/8/2026).

Diungkapkan Kapolres, peristiwa itu terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di depan kamar mandi rumah korban di Kecamatan Sosoh Buay Rayap. “Saat itu korban sedang mandi. jadi modus atau alasan pelaku ini memanggil korban pura-pura hendak meminjam palu,” tuturnya.

Ketika korban keluar dari kamar mandi, pelaku diduga langsung memeluk korban hingga terjatuh. Korban sempat berusaha melawan dan meminta pertolongan, namun pelaku diduga membungkam mulut korban serta mengancam agar tidak berteriak.

Baca Juga:  Simpan 7,62 Gram Sabu, LS Masuk Bui

“Pelaku kemudian melakukannaksi bejatnya terhadap korban, usai kejadian korban akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian,” tukasnya.

Polres OKU kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka. dari peristiwa itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sehelai handuk berwarna oranye dan sehelai daster bermotif batik warna campuran kuning dan hitam.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela menegaskan bahwa Polres OKU berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap perempuan dan anak, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana serupa.

Kasus tersebut kini masih ditangani Sat Res PPPA Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. (RTS)

Banner Muba
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *