Baturaja, Pariwaraoku.com — Aksi nekat bandar narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memakan korban. Seorang anggota Satresnarkoba Polres OKU, Brigpol Joni Agustoni, harus menjalani perawatan intensif usai ditikam residivis narkotika saat proses penangkapan di kawasan Pasar Atas Baturaja, Selasa (26/5/2026).
Pelaku berinisial AJ diketahui bukan nama baru dalam dunia narkoba. Meski sudah dua kali keluar masuk penjara, ia kembali diduga menjalankan bisnis haramnya dan bahkan nekat menyerang aparat menggunakan senjata tajam ketika hendak diamankan.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo didampingi Wakapolres OKU Kompol Eryadi, Kasipropam Iptu Hartomi dan Kasat Narkoba Iptu Deka mengungkapkan bahwa pelaku memang telah lama menjadi target pengintaian aparat.
“Pelaku merupakan residivis dua kali perkara narkotika. Pada tahun 2017 divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan tahun 2020 kembali dihukum 8 tahun 6 bulan penjara,” ungkap Kapolres saat konferensi pers.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 10.15 WIB. Sebelum penangkapan, empat anggota Satresnarkoba membuntuti pergerakan pelaku dari kawasan Dusun Baturaja menuju Pasar Atas.
Ketika dua petugas berhasil memepet sepeda motor yang dikendarai AJ, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan pisau dari pinggangnya lalu mengayunkannya ke arah petugas.
Salah satu anggota berhasil menghindar. Namun nahas, Brigpol Joni Agustoni terkena tusukan di bagian pinggang belakang hingga menembus ke rusuk depan.
Korban yang bersimbah darah langsung dilarikan ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Korban sudah menjalani operasi dan saat ini masih dalam pemantauan intensif di ruang ICU,” jelas Kapolres.
Usai melakukan penyerangan, AJ sempat mencoba melarikan diri. Namun dua anggota lainnya bersama warga yang berada di lokasi berhasil mengejar dan mengamankan pelaku.
Dari tangan AJ, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,50 gram, sebilah pisau bergagang cokelat, uang pecahan Rp2 ribu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Nex yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kini AJ kembali harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, penganiayaan berat terhadap aparat penegak hukum, serta kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. (*)





